Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah
Pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Hal itu dia sampaikan, dalam sidang sengketa pilpres 2024.
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah
- Ketegasan Pj Gubernur Aceh Usir Pulang Rara Pawang Hujan, Dicap Tak Sesuai Syariat Islam dan Bikin Gaduh
- Mantan Ajudan Prabowo Diusulkan Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
- Kakak Cak Imin dan Ida Fauziah Temui Jokowi, Lapor Suara PKB 'Pecah Telur'
- Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjianto menyinggung soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah berlangsung tidak demokratis.
Bambang menyebutkan, bukti tidak demokratis yakni pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki lantaran paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh.
Hal itu dia sampaikan, dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
"Di mana pemerintah pusat menjadi pengendali segala tindak tanduk kepala daerah dan ini bisa dibuktikan terakhir dalam kasus di Aceh tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata Bambang.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," imbuh dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Aceh. Sampai saat ini, belum ada pembuktian kalau Pj gubernur Aceh diganti karena 02 kalah seperti yang dituduhkan kubu Anies-Cak Imin.
merdeka.com