Kubu Ical: Perundingan sama Agung dkk basa-basi, tak perlu lagi!
"Lebih baik kedua kubu fokus pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari."
Kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya gugat balik Agung Laksono ke pengadilan negeri. Dengan begitu, forum perundingan yang selama ini coba dilakukan berakhir.
Bendahara Umum kubu Ical, Bambang Soesatyo menilai tak perlu lagi ada forum perundingan. Bahkan dia menyebut, perundingan itu hanya sekedar basa-basi.
"Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi," ujar Bambang dalam pesan singkat, Selasa (13/1).
Bambang meminta agar kubu Agung tak perlu lagi marah-marah dengan selesainya perundingan ini. Dia juga meminta agar kubu Agung bersiap saja untuk menghadapi jalur hukum.
"Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah dan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut," terang dia.
"Lebih baik kedua belah kubu fokus pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 23 Desember lalu forum islah sedang dilakukan antara kubu Ical dan Agung. Kubu Ical menunjuk Sharif Cicip Sutardjo sebagai juru runding dan kubu Agung diwakili Andi Mattalatta.
Kemudian, forum runding kedua terjadi pada 8 Januari kemarin. Belum ada titik temu, kedua belah pihak berencana menggelar pertemuan berikutnya pada minggu ini. Saat proses perundingan, kubu Agung tak mau menarik gugatan yang diajukan lebih dulu ke pengadilan.