Kubu Jokowi-Ma'ruf Pertanyakan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Kerap Berubah
"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim Pemohon, yakni suara yang diraih Pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal Badan Pemenangan Nasional pemohon.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menjawab tudingan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Wayan mengutip poin klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandi atas perolehan suara yang mereka raih. Menurutnya, klaim kemenangan itu tidak diiringi bukti konkret.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan perolehan suaranya, bahkan sama sekali tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon," ujar Wayan, Jakarta, Selasa (18/6).
Tidak hanya mempertanyakan klaim perolehan suara sebagai acuan kemenangan dalam sengketa pilpres 2019, Wayan juga mempertanyakan persentase suara Prabowo-Sandi kerap berubah-ubah, tanpa mempublikasikan perolehan suara berdasarkan hitungan internal mereka.
"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim Pemohon, yakni suara yang diraih Pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal Badan Pemenangan Nasional pemohon, disampaikan pemohon dalam pidato tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf meraih suara sebanyak 85.607.362 suara, sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddim Uno meraih 68.650.239 suara.
Baca juga:
Jika Tak Ramai Hoaks Selama Sidang MK, Kominfo Pastikan Tidak Batasi Akses Medsos
Yusril Kutip Ayat-ayat Alquran di Sidang Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum KPU: Kesalahan Situng Tak Bisa Disimpulkan Rekayasa Suara
Bambang Widjojanto soal Tanggapan KPU: PD Banget, Overconfidence
Yusril: Ada yang Mengatakan Presentasi Pemohon Kemarin Seperti Pemaparan Skripsi
KPU Nilai Kubu Prabowo Memaksa MK Buktikan Pelanggaran yang Tidak Jelas
Yusril: Perkara Ini Tak Berkaitan dengan Perselisihan Mengenai Konsepsi Ketuhanan