Kubu Novanto sebut tiga saksi ahli yang dihadirkan perkuat permohonan
Kubu Novanto sebut tiga saksi ahli yang dihadirkan perkuat permohonan. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengaku masih terus optimis menghadapi sidang praperadilan Ketum DPP Partai Golkar itu. Menurutnya, KPK punya dasar yang kuat untuk melakukan penyidikan pada kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto telah menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/9). Tiga saksi itu adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli pidana hukum acara Chairul Huda.
Para ahli itu memaparkan serangkaian teori mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, jumlah alat bukti hingga penetapan tersangka yang sah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang. Setelah mendengarkan penyataan para ahli, kuasa hukum Novanto beranggapan bahwa pendapat dari para ahli tadi memperkuat permohonannya.
"Saya kira keterangan dari ahli yang baik dari Prof Romli, Chairul Huda maupun Prof Gde, itu semuanya sesuai dengan koridor, sesuai dengan memperkuat apa yang menjadi permohonan kami," kata Ketut di PN Jaksel, Selasa (26/9).
Di lain sisi, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengaku masih terus optimis menghadapi sidang praperadilan Ketum DPP Partai Golkar itu. Menurutnya, KPK punya dasar yang kuat untuk melakukan penyidikan pada kasus tersebut.
"Kami harus yakin dan optimis karena ini tadi saya sampaikan saat pertanyaan ke Gde bahwa kami diberikan kewenangan penyidikan sesuai pasal 11 UU KPK terhadap masalah tipikor yang meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan, ini kan sorotan publik," ujar Setiadi.
Tambahnya, penetapan Novanto sebagai tersangka juga sudah berdasarkan fakta. Karena nama Novanto telah ada dalam kesaksian dari tiga tersangka kasua e-KTP yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Fakta demikian, sudah disebutkan dalam sidang Irman dan Sugiharto, sekarang Andi Narogong kan sudah disebutkan semua. Jadi kami tetap yakin dan optimis," ucapnya.