Kuli bangunan ini direstui untuk nodai dua anak selingkuhannya
"Saya juga bilang sama ibunya (YS) kalo saya hamili (Y) tapi bukannya diusir saya malah di kasih kontrakan," ujar AS.
AS (45) pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung mengakui perbuatannya telah mencabuli dua putri YS yang berinisial Y (20) dan IA (17). Keduanya merupakan putri dari YS yang tak lain adalah selingkuhan AS. Padahal AS telah memiliki istri sah.
AS ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada awal Oktober 2014 lalu berkat laporan dari bibi korban.
AS dijerat pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Sebenarnya saya sudah mau lari dari YS. Tapi karena ngejar saya terus akhirnya saya pacari anaknya. Saya juga terbuka kepada YS," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/10).
Dengan harapan jika dia berpacaran dengan anaknya akan diusir oleh YS. "Tapi bukan diusir, malah terus ngejar dan akan bilang ke istri saya akan datang ke rumah," ungkapnya.
Y yang kini berusia 20 tahun hamil telah memiliki anak hasil dari hubungan dengan AS. "Saya juga bilang sama ibunya (YS) kalo saya hamili (Y) tapi bukannya diusir saya malah di kasih kontrakan buat hidup sama Y," ungkapnya.
September 2014, IA (17) ternyata juga telah menjadi korban kebiadaban AS. "Pelaku mencabuli berkali-kali, hingga akhirnya bibinya melaporkan ke kami," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib, di Mapolrestabes Bandung.