KY sebut hakim tidak adil tangani perkara Chevron
"Ada indikasi hakim tidak imparsial," ujar Eman di Gedung Komisi Yudisial.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menangkap indikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim kasus bioremediasi Chevron.
Menurut Eman, hal itu terlihat dari adanya perbedaan pemberian waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa untuk menghadirkan saksi.
"Ada indikasi hakim tidak imparsial (seimbang)," ujar Eman di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut dia, sikap hakim yang memberikan waktu lebih lama kepada JPU dan hanya seminggu kepada terdakwa mencerminkan keberpihakan. Hal itu dapat dikategorikan pelanggaran kode etik.
"Sikap memihak hakim jelas merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan saat menangani perkara," kata Eman.
Lebih lanjut, Eman menambahkan, dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus bioremediasi Chevron perlu dibuktikan. "Jika ada rekaman persidangan, serahkan kepada kami," pungkas dia.
Sebelumnya, keluarga dua terpidana kasus bioremediasi Chevron Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo menilai persidangan yang dijalankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengandung kejanggalan.
Mereka menuding majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik selama menyidangkan perkara itu. Atas dasar itu, keluarga para terpidana yakni istri terpidana Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terpidana Herland Bin Ompo, Sumi, mendatangi KY.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Tipikor Jakarta ke lembaga pengawas hakim itu.
"Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhkan," ujar kuasa hukum keluarga terpidana, Nur Ridhowati.