KY sebut Indonesia sedang mengalami krisis hakim
KY meminta Jokowi terbitkan Perpres untuk memberikan status hukum bagi rekrutmen hakim baru.
Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan status hukum bagi rekrutmen hakim baru. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya krisis hakim baru.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Jokowi untuk membicarakan masalah ini. Menurut dia, Jokowi pun telah menyatakan persetujuan untuk penerbitan Perpres tersebut.
"Secara prinsip, Jokowi mendukung karena ini sudah krisis hakim," ujar Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).
Taufiq mengatakan, krisis terjadi lantaran selama lima tahun terakhir tidak ada rekrutmen bagi calon hakim tingkat pertama. Alhasil, banyak daerah yang mengalami kekosongan hakim pada pengadilan negeri.
"Daerah-daerah itu hakim kosong. Hakim yang lama naik pangkat, hakim baru tidak ada," terang dia.
Selanjutnya, Taufiq mengatakan saat ini KY tengah menunggu Jokowi untuk menandatangani Perpres tersebut. Menurut dia, draf tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Ini kan cuma beberapa prinsip yang sangat sederhana, hanya payung hukum saja yang dibutuhkan, saya kira sehari cukup Tinggal apakah presiden menganggap ini prioritas atau ditunda," ungkap dia.
Berdasarkan data KY, jumlah hakim di Indonesia mencapai 8.000 orang. Jumlah tersebut semakin menurun dalam kurun waktu lima tahun terakhir karena pensiun setiap tahun.
Setidaknya, KY menyebut Indonesia butuh 700 tenaga hakim baru setiap tahun. Jika Perpres sudah terbit, maka rekrutmen hakim sebagai pejabat negara bisa dijalankan.
Baca juga:
Temui Jokowi, KY minta kewenangan untuk sadap hakim
KY minta Jokowi bentuk pansel dan perpres rekrutmen calon hakim
Antisipasi krisis hakim, KY buka rekrutmen hakim tingkat pertama
KY sindir DPR persulit proses pemilihan calon Hakim Agung
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
Tuding pemilihan hakim agung bermasalah, PT DKI curhat ke DPR
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.