Lagi, bos PT Allianz dipolisikan 2 nasabah atas kasus pencairan klaim
"Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," kata Alvin.
Mantan Presiden Direktur, Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah kembali dilaporkan ke kantor polisi. Kali ini, laporan dilayangkan oleh dua orang nasabahnya bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman terikat masalah klaim.
Laporannya kini sudah tercatat di Mapolda Metro Jaya dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sementara laporan Sulaeman terdaftar dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.
"Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," ujar Pengacara Mario dan Sulaeman, Alvin Lim di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11) sore.
Seperti laporan yang dahulu, Alvin menduga persyaratan yang tidak mungkin bisa dikabulkan itu sengaja digunakan Allianz agar nasabah tidak bisa mencairkan klaim. Sebab, berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).
"Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," katanya.
Dalam laporan ini, Mario dan Sulaeman menyertakan bukti berupa surat dari Allianz terkait syarat penyertaan rekam medis lengkap. Juga bukti berupa surat dari pihak rumah sakit yang menolak memberikan rekam medis lengkap karena melanggar aturan.
Dalam hal ini, Alvin menegaskan kalau laporan ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau. Alvin menjamin kedua kliennya tidak akan mencabut laporan tersebut.
"Saya sudah minta komitmen di awal, tidak akan mencabut laporan dan tetap berlanjut hingga ke pengadilan," pungkas Alvin.
Dalam perkara ini, terlapor yakni Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.