Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Agus Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengatakan, modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia.
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhadap lima debitur bank milik pemerintah yang sudah meninggal dunia tersebut.
Ia menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
"Terdakwa tak menyetorkan hasil klaim asuransi itu dan justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lain,"
katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia.
Uang hasil pinjaman baru tersebut juga digunakan untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah itu.
Adapun pinjaman yang ditutup oleh terdakwa dengan uang hasil penyimpangan tersebut antara lain angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp740 juta, angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp64,8 juta.
Selain itu juga angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp133,5 juta.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.