Lagu Ahmad Dhani dan Udin Sedunia terancam dicekal di Jateng
Untuk saat ini, anggota KPID Jateng belum bisa membeberkan hasil pleno berkaitan dengan pencekalan lagu-lagu tersebut.
Jumlah lagu yang akan dilarang beredar di Jawa Tengah berpotensi bertambah. Bila sebelumnya terdapat 43 lagu, saat ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menemukan lagu-lagu memuat lirik berbau pornografi dan SARA.
Ketua Bidang Kelembagaan, KPID Jateng, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, dia masih menerima banyak laporan dari masyarakat yang meresahkan lagu-lagu yang memiliki lirik berbau pornografi dan SARA diputar di sejumlah stasiun radio.
"Jumlah lagu yang dilarang beredar bertambah tapi saat ini masih dikaji oleh kami. Kami juga menemukan lagu berbau pornografi, cabul dan melecehkan SARA yang dilaporkan oleh warga," kata Mulyo saat dihubungi merdeka.com, di Semarang Jawa Tengah, Jumat (18/10).
Menurut Mulyo, bila sebelumnya ditemukan lagu milik grub band Rock Jamrud yang memuat lirik pornografi, ternyata pihaknya juga menemukan lagu milik pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani mengandung unsur serupa.
"Salah satunya seperti lagi ciptaan Dhani yang berjudul Aku Ingin Bercinta. Itu lagu kan masih menjadi perdebatan. Memang ada unsur mengajak orang untuk bercinta untuk itu lagu yang satu ini masih dikaji. Kemudian, ada pula lagunya yang berjudul 'Madu Tiga'. Tapi kalau itu kadar pelanggarannya relatif kecil. Lagu-lagu seperti itu bakal dilarang beredar di sini," urainya.
Selain itu, kata Mulyo, KPID juga menemukan unsur SARA dalam lirik lagu berjudul Udin Sedunia. Dalam lagu yang pernah nge-hits itu, dia menilai ada beberapa lirik yang menghina Suku Sasak. "Jadi hal-hal semacam ini yang harus ditelusuri secara cermat dan kami tidak mau gegabah mengambil keputusan karena pelarangan lagu berkaitan dengan bisnis di dunia musik nasional," jelas Mulyo.
Lebih jauh, Mulyo mengaku, banyaknya laporan warga karena ada kekhawatiran peredaran lagu berbau cabul bisa berdampak buruk terhadap perilaku anak muda saat ini. Sebab, dia melihat lagu cabul dengan lirik yang mudah diingat bahkan bisa dihafal dengan mudah oleh anak-anak di bawah umur.
"Kekhawatiran kita lebih terhadap batas-batas moral anak muda yang semakin longgar," terang Mulyo.
Untuk saat ini, anggota KPID Jateng belum bisa membeberkan hasil pleno berkaitan dengan pencekalan lagu-lagu tersebut. Pihaknya juga masih menunggu surat edaran pencekalan lagu cabul diterbitkan secara resmi. Yang terpenting baginya, KPUD sudah mempunyai dasar kuat untuk mencekal lagu tersebut. Sebelumnya, lagu itu masih sering diputar di stasiun radio secara berkala sesuai permintaan para pendengar.