Langgar Aturan PPKM, 5 Rumah Makan di Solo Ditutup
Sebelumnya peristiwa penutupan 2 rumah makan dan satu tempat karaoke juga terjadi beberapa hari yang lalu akibat melanggar ketentuan jumlah maksimal pengunjung. Sebelum ditutup paksa petugas telah memberikan surat peringatan ketiga (SP3).
Penutupan rumah makan kembali dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Sedikitnya 5 rumah makan dilarang beroperasi sementara setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan.
Sebelumnya peristiwa penutupan 2 rumah makan dan satu tempat karaoke juga terjadi beberapa hari yang lalu akibat melanggar ketentuan jumlah maksimal pengunjung. Sebelum ditutup paksa petugas telah memberikan surat peringatan ketiga (SP3).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
"Pelanggaran SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang PPKM masih ditemukan di lapangan. Kami sangat menyayangkan, terpaksa kita tutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Sabtu (23/1).
"Merek sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua. Mereka tetap ngeyel (bandel) dan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka melayani makan di tempat lebih dari 25 persen sehingga menimbulkan kerumunan. Sudah kita berikan surat peringatan ketiga (SP3) sebelumnya," tandasnya.
Arif menyampaikan, sanksi bagi tempat usaha yang mendapatkan SP3, adalah ditutup tempat usahanya. Mereka tidak boleh berjualan selama dua bulan. Arif mengingatkan pada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan PPKM.
"Yang melanggar, sanksinya ditutup 2 bulan. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota tentang PPKM," tegasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, hingga pekan kedua PPKM atautanggal 22 Januari pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada 170 pemilik usaha di Solo. Mereka ditengarai melanggar aturan PPKM.
“Ada 170 yang kita beri SP2. Hal ini sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi SE Wali Kota tentang PPKM,” pungkas dia.
Baca juga:
PPKM Bandung Diperpanjang, Wali Kota Tegaskan Pembubaran Kerumunan akan Lebih Masif
Polisi Catat 1,2 Juta Warga Jatim Terjaring Operasi Yustisi Selama PPKM
Langgar PPKM, Tiga Kafe di Tangsel Disegel
PPKM di Sukoharjo Belum Efektif, Ratusan PKL Masih Membandel
Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Jakarta
Langgar Aturan Pembatasan Kegiatan, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup