Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
Tiga warga negara asing (WNA) diamankan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 020/ RW 003 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan dalam keterangan pers, Rabu (5/12).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
Dikatakannya, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga Afrika. Dalam pemeriksaan, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya."Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.
Baca juga:
Langgar Visa Kunjungan, Pengajar Asal Sudan Dideportasi
6 WN China Ditangkap Karena Tak Punya Paspor di Papua, 3 Orang Dideportasi
Setelah itu, pihak Imigrasi Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga WNA."Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga warga Afrika datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Ketiga orang warga negera asing (WNA) tersebut mengontrak di permukiman warga.
“Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya.
Baca juga:
Tidak Ada Tujuan Jelas, Puluhan WNA Ditolak Masuk Indonesia
Depresi Kehabisan Uang, Bule asal Belanda Ngamuk di Toko Swalayan Bali
6 Warga China Ditangkap Kodim 1709/Yapen Waropen Diserahkan ke Imigrasi
Enam WN China Tanpa Dokumen Diamankan Anggota Kodim 1790/Yawa Waropen