Lansia di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2019
Tindakan pencabulan ini baru terungkap setelah video pelecehan tersebar.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone menangkap seorang lanjut usia (lansia) inisial J (71) setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019. Tindakan cabul J baru terungkap setelah videonya tersebar.
Kepala Satreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Boby Rahman menjelaskan kasus pencabulan dilakukan J sejak tahun 2019. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
"Jadi korbannya sendiri masih di bawah umur pada saat kejadian pada terjadi tahun 2019. Sekarang kami sudah tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/3).
Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Boby mengaku hal tersebut mempertimbangkan faktor kesehatan tersangka.
"Tersangka ini sudah lansia dan kesehatannya menjadi faktor pertimbangan untuk tidak ditahan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.
Boby menegaskan akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera masuk ke meja hijau. Boby menceritakan kasus tersebut terungkap setelah beredar video mesum.
"Berawal dari video yang beredar, kami dari penyidik Polres Bone komunikasi dengan orang tua korban. Orang tuanya kaget terkait video pencabulan terhadap anaknya sehingga melapor pada 11 Maret 2023," sebutnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan video dan saksi-saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, J mengaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Kejadian pertama kali tahun 2019, ketika itu korban masih berusia 5 tahun dan sekarang korban sudah berumur 9 tahun. Terjadi di dua tempat, di halaman yang beredar di video itu dan ada lagi di dalam rumah sebuah kamar," sebutnya.
"Tersangka juga mengakui menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian vital dari korban. Video tersebut diambil dari salah satu saksi terjadi pada tahun 2019 dan viral tahun 2023," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak. J pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/tin)