Laode sebut ada 2 pemikiran terkait perdebatan revisi UU Tipikor
UU Tipikor harus memasukkan aturan terkait tindak pidana di sektor swasta.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa unsur pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih dalam kajian KPK. Hal ini menjawab isu revisi UU Tipikor, sebab menurutnya ada dua masukan yang diterima KPK.
"Memang ada 2 aliran (stream) pemikiran membaca pasal 2 dan 3, sebelumnya banyak sekali berpikiran walaupun sudah memperkaya diri sendiri maupun orang lain kalau tidak ada kerugian negara sudah bisa dikatakan tindak pidana unsur pasal 2 dan pasal 3," ucapnya di Aula KPK, Jakarta, Selasa (29/3) malam.
Namun, Laode juga mempunyai pemikiran tersendiri terkait pasal 2 dan 3 itu. "Saya berpikir agak lain selama sudah memperkaya diri sendiri atau menguntungkan orang lain itu sudah bisa kalau ada kerugian negara itu tambahannya saja, memang ada 2 aliran (stream) belum bisa mengatakan itu pemikiran kpk sekarang tapi membacaranya seperti itu," jelasnya.
"Kerugian negara adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang itu, mungkin pak ranu akan lain lagi, tapi itu yang saya baca, orang-orang di jentera (LSM) seperti itu," tambahnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga menambahkan, jika direvisi, UU Tipikor harus memasukkan aturan terkait tindak pidana di sektor swasta. "Kita kan belum sentuh private sector. Korupsi di private sector juga harus diperkenalkan dalam UU Tipikor kita," bebernya.