Laporan tak direspon, Susiyah adukan Polresta Pekanbaru ke Ombudsman
Jika tak juga tuntas, Ombudsman berjanji akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
Susiyah (40), warga Pekanbaru yang menjadi korban penipuan travel Umroh Sya'i, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait kekecewaannya terhadap pelayanan Polresta Pekanbaru yang tak kunjung mengungkap kasus yang dialaminya.
Susiyah mengaku kesal. Hal ini karena kasus dugaan penipuan pemberangkatan ibadah umroh yang diduga dilakukan pemilik travel, pasangan suami istri SU dan IW, telah berusia 1 tahun. Namun, menurutnya, penanganan kasus tersebut tak kunjung ada kemajuan. Penanganan kasus cenderung jalan di tempat.
"Hari ini kita sudah laporkan pelayanan Polresta Pekanbaru yang tak memuaskan ini. Penanganan laporan saya sampai sekarang tak jelas," kata Susiyah, Senin (16/3).
Susiyah menambahkan, sebelumnya, dia telah menghubungi penyidik di Polresta Pekanbaru. Namun, Ia mengaku tak mendapat informasi apapun soal perkembangan kasus itu.
"Saat itu, penyidiknya mengaku sedang ujian pendidikan. Sebulan kemudian saya telpon lagi, saya tanya bagaimana kasus saya, dia jawabnya tak pasti," ujar Susiyah.
Mendengar jawaban itu, Susi kecewa. Ia mengaku langsung membayangkan seluruh korban lainnya yang terkait kasus penipuan Umroh diperlakukan sama seperti dirinya. Padahal, menurut Susi, saat ini terdapat kasus serupa dengan terlapor travel agen yang berbeda.
"Bagaimana penanganan yang lain, bisa-bisa pelaku ini tak jera. Jika tak ditindak, akan muncul lagi penipu-penipu lainnya nanti," keluhnya.
Asisten bidang penyelesaian laporan Ombudsman, Bambang Pratama menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban penipuan bernama Susiyah, yang kasusnya tak diproses dengan maksimal sejak April 2014 lalu.
"Kita sudah terima aduannya, dan akan kita pelajari. Yang jelas secepatnya kita akan panggil pihak Kementerian Agama dan Polresta Pekanbaru," kata Bambang kepada merdeka.com, di kantornya, Pekanbaru.
Pemanggilan tersebut, kata Bambang, untuk melakukan klarifikasi terkait kasus penipuan travel umrah yang merugikan ratusan masyarakat. Jika tak juga tuntas, Ombudsman berjanji akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Bagi Kemenag Riau, kita akan mempertanyakan sistem prosedur travel serta agensi, dan berapa agen yang resmi atau juga yang ilegal. Untuk Polresta Pekanbaru, kita akan tanyakan perkembangan penyidikan terkait laporan Susiyah," kata Bambang.
Bambang meminta dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan ada kepastian hukum, apakah di SP-3, P-21 atau kelanjutan proses hukum di Polresta Pekanbaru.
"Dan jika ada dugaan permainan oknum, kita minta Irwasda, Bid Propam dan pengawas penyidik Polda Riau untuk segera memproses yang bersangkutan," tegas Bambang.
Perlu diketahui, setahun yang lalu, Susi melaporkan Travel Sa'i ke Mapolresta Pekanbaru. Ia mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 80 juta yang telah dibayarkan kepada pemilik travel Umroh itu. Hingga 1 tahun dilaporkan bahkan setelah gelar perkara, menurutnya, kasus itu masih tak jelas.