Polisi Tetapkan Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Sebagai Tersangka
Tersangka baru tersebut berinisial MJ yang merupakan paman dari IS (26)
Polisi tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan NKS (18), seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial MJ yang merupakan paman dari IS (26) yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, dalam kasus ini MJ awalnya berstatus sebagai saksi.
"MJ berperan dalam membantu tersangka IS menyuruh pergi apabila dicari penyidik pasca ditemukannya jenazah korban dalam keadaan terkubur. Kami menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus ini karena yang menyebabkan larinya tersangka IS," Sabtu, (28/9).
Ia mengatakan, motif tersangka MJ menyuruh pergi tersangka IS dari kejaran penyidik adalah kasihan karena ada hubungan keluarga.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 221 KUHP karena menghalangi proses penyidikan saat polisi berupa menangkap IS dengan ancaman maksimal 9 bulan kurungan penjara, tetapi tidak bisa ditahan.
"Untuk tersangka MJ tidak bisa kita ditahan karena pidana di bawah 5 tahun penjara tidak ditahan, namun tetap ditahan karena tersandung kasus lain," tuturnya.