Mayat Wanita Dibuang di Hutan Pacet Ternyata Dibunuh Kekasih, Motif Ingin Kuasai Harta
Korban dan pelaku disebut saling mengenal melalui media sosial sejak Maret 2024.
Tergiur harta kekayaan korban, menjadi motif utama pelaku pembunuhan Anyk Mariyani (37), wanita asal Kediri, Jawa Timur yang mayatnya dibuang di hutan Pacet, Mojokerto pada Jumat (13/9) lalu. Pelaku bernama Dedi Abdullah (36), warga Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah itu terpaksa ditembak kakinya oleh polisi lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, korban dan pelaku disebut saling mengenal melalui media sosial sejak Maret 2024. Setelah sekian lama berkomunikasi, keduanya lalu menjalin hubungan asmara.
"Yang bersangkutan saling kenal melalui media. Kemudian berkomunikasi layaknya pasangan yanng memadu kasih asmara," katanya pada wartawan, Kamis (26/9).
Saat beberapa kali bertemu, pelaku rupanya tergiur dengan harta kekayaan korban yang dinilainya cukup banyak. Ia pun lantas merencanakan pembunuhan dan merampas harta korban pada 10 September 2024. Ia bahkan telah menyiapkan pelat nomor B 2557 NOM yang dipesan di Tulungagung dengan tujuan agar tak terlacak saat merampas mobil milik korban.
Dari Tulungagung, Dedi mengajak Anyk untuk bertemu di Alun-alun Kediri pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka pergi berdua dengan mengendarai mobil Baleno milik Anyk ke arah Jombang. Saat itu, mobil tersebut dikemudikan Dedi.
Sesampainya di jalanan sepi wilayah Kecamatan Tambak Beras, Jombang, Dedi memukul wajah korban sebelah kiri. Lalu, membungkam wajahnya dengan bantal.
Tak berhenti di situ, Dedi juga mencekik korban dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia. Selanjutnya, Dedi metutup wajah korban menggunakan kerudung warna merah muda motif bunga.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara membuat lemas dengan bantal kemudian dicekik. Hasil pemeriksaan ada patahan di leher korban," ungkap Irham.
Setelah korban tewas, Dedi merampas perhiasan dan ponsel korban. Pelat nomor mobil korban diganti dengan pelat yang telah disiapkan Dedi.
Pelaku sempat berencana pergi menuju Bojonegoro untuk membuang jasad korban. Namun, ia berubah pikiran. Jasad korban akhirnya dibuang Dedi di Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 03.11 WIB.
Jasad korban diseret Dedi keluar dari mobil. Setelah itu dilempar ke bibir jurang setinggi 3 meter. Dedi pun kabur dengan membawa mobil Suzuki Baleno milik korban menuju arah Batu- Malang.
Menurut Irham, pergerakan mobil tersebut terpantau sejumlah CCTV di sejumlah titik. Dedi melarikan diri ke arah Sragen, Jawa Tengah melawati tol.
"Sesampainya di Sragen, kendaraannya ditinggal di tepi jalan. Selanjutnya pelalu melarikan diri dengan menumpang truk trailer sampai ke Purwodadi. Kemdian tersangka naik bus menuju Riau," beber Irham.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan, tim Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas menangkap pelaku di disebuah gubuk perkebunan kelapa sawit Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau pada Rabu, 25 September 2024.
Korban sempat melawan saat hendak diamankan, petugas menghadiahi timah panas. "Karena melakukan perlawanan, petugas melumpuhkan di tempat penangkapan," terang Irham.
Kini, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.