Laptop Isi CCTV Pembunuhan Brigadir J Dipatahkan Anak Buah Sambo jadi 15 Bagian
Dalam dakwaan jaksa, laptop itu dipatahkan menjadi 15 bagian. Sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan.
Sidang Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar teknis penghilangan barang bukti dilakukan dalam kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
Perusakan itu dilakukan usai ada perintah Ferdy kepada bawahannya Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan dilaksanakan oleh anggotanya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Hendra Kurniawan menelpon Arif Rachman, melalui whatsapp call menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo perihal pemusnahan barang bukti CCTV yang ada di dalam laptop sudah dilakukan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Arif yang ditanya Hendra selaku atasannya di Divpropam Polri menuruti perintah tersebut pada 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.
"File/isi di laptop sudah bersih semuanya, ndan" kata Arif kepada Hendra, seperti ditirukan JPU.
Jaksa melanjutkan, Arif melakukan pengrusakan barang bukti tersebut dengan membelah memakai tangan dan menjadi beberapa bagian hingga hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sehingga, diyakini tidak dapat meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
"Lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumah," jelas JPU menutup.
Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut.
"Di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela"
Dalam dakwaan jaksa, laptop itu dipatahkan menjadi 15 bagian. Sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan.
"Tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena mengalami kerusakan berupa pecah/patahnya beberapa komponen menjadi 15 {lima belas) bagian dan komponen PCB mesin utama (motherboard) menjadi 3 (tiga) bagian," jelas Jaksa.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Ferdy Sambo Bebas, Kubu Brigadir J Bakal Kawal Terus Persidangan
Jaksa: Kuat Ma'ruf Inisiatif Bawa Pisau untuk Tusuk Brigadir J Bila Melawan
Rangkulan Kombes Agus Nurpatria ke Anak Buah 'Amankan' CCTV di Kasus Ferdy Sambo
Sambo Bohongi Kapolri: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepala Brigadir J
VIDEO: Kapolri Promosikan Dua Jenderal Seangkatan di Akpol, Satu Pegang Kasus Sambo
Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buah Hilangkan CCTV: Hapus dan Musnahkan Semuanya!
Skenario Sambo Terbantahkan Ketika Anak Buah Lihat CCTV: Bang, Ini Joshua Masih Hidup