Larang ojek online, Jonan berkelit DPR yang buat undang-undang
Jika kendaraan roda dua ingin diperbolehkan jadi angkutan umum, maka harus merevisi UU LLAJ.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyalahkan DPR yang membuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) dilarang beroperasi.
"Coba baca undang-undang nomor 22, kan yang buat undang-undang bukan saya. Masalahnya kenapa ini dibikin untuk sarana transportasi publik sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak sebagai publik," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, jika angkutan umum kendaraan roda dua ingin diatur dalam undang-undang, maka UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Sehingga ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) bisa beroperasi secara resmi.
"Kalau mau jadi pelat kuning, ya ubah undang-undangnya. Roda dua itu untuk transportasi pribadi, silakan saja. Misalkan ojek pangkalan anda naik sama teman anda dan sebagainya," ujar dia.
Saat disinggung revisi undang-undang tersebut tidak dari dahulu, menurut dia, perusahaan GO-JEK harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perhubungan. Namun dia belum meminta untuk merevisi undang-undang tersebut.
"Revisi bisa diajukan kedua belah pihak (DPR atau Pemerintah). Belum (revisi), nanti minta arahan presiden dulu," tandasnya.
Baca juga:
Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan
GO-JEK dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui
Driver Go-jek: Buktikan kalau pemerintah Jokowi-JK pro rakyat
Sentil Jonan, Jokowi ingatkan bikin aturan jangan ada yang menderita
Fadli Zon minta keberadaan ojek online diatur bukan diberangus
Menteri Jonan: Kita enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa
Buntut pelarangan ojek online, Jokowi: Saya segera panggil Menhub
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Kenapa jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.