Larangan Mudik, Kereta Api hingga Travel Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api di mulai pada tanggal 6 mei-17 mei 2021," katanya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka penyebaran pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci ramadan.
"Kementerian perhubungan telah menerbitkan PM nomer 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (8/4).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Dia menjelaskan pengendalian transportasi tersebut dilakukan yaitu melalui penggunaan sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Hal tersebut terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api di mulai pada tanggal 6 mei-17 mei 2021," katanya.
"Adapun ketentuan setiap moda transportasi hal-hal dilarang, pengecualian dan juga sanksi dan diatur juga wilayah aglomerasi," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menambahkan untuk angkutan Travel yang bandel, petugas tak akan segan untuk menindak tegas.
"Khusus untuk Travel tadi kami sudah rapat bagi kendaraan travel atau angkutan perseorang yang digunakan nanti akan dilakukan tindakan tegas, baik tindakan tegas baik dengan penilangan sesuai UU yang ada," tambahnya.
Sebelumnya diketahui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," kutipan isi dalam SE seperti melansir laman Setkab, Kamis (8/4).
Ditegaskan Doni, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.
Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri.
Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
"Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri," tertuang dalam SE.
Adapun 4 ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri.
Kemudian peniadaan mudik Lebaran tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Kemenhub Ancam Sanksi Maskapai Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari
Larangan Mudik, TNI-Polri Skrinning Pelaku Perjalanan di Pintu Masuk hingga Rest Area
Aturan Terbit, Kemenhub Larang Operasional Semua Moda Transportasi di 6-17 Mei 2021
Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik, ASN Bertugas Harus Ada SIKM
Larangan Mudik, Kereta Api hingga Travel Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021