Larangan Mudik Mulai 22 April, Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Pemudik
Adapun Polda Jawa Barat sudah menyiapkan 120 pos titik penyekatan yang dititikberatkan di 11 wilayah hukum berbagai polres yang kerap dilintasi pemudik.
Polda Jawa Barat akan mengawasi jalur alternatif yang berpotensi akan dilewati pemudik pada Lebaran 2021. Untuk diketahui, pemerintah memajukan penerapan larangan mudik yang semula diberlakukan pada 6 Mei, kini menjadi 22 April 2021.
"Yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik, tentunya diawasi. Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago, seperti dikutip Antara, Kamis (22/4).
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
Adapun Polda Jawa Barat sudah menyiapkan 120 pos titik penyekatan yang dititikberatkan di 11 wilayah hukum berbagai polres yang kerap dilintasi pemudik.
"Kami membuat strategi baru yaitu penyekatan baik itu di jalur tol, maupun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat," kata Erdi.
Larangan mudik terbaru itu disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.
Baca juga:
Pemprov DKI Tiadakan Kebijakan SIKM di Masa Larangan Mudik 2021
Menag: Larangan Mudik karena Pemerintah Ingin Melindungi Seluruh Warga dari Covid-19
Polresta Bandung Mulai Penyekatan Usai Larangan Mudik Terbaru
Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual
Satgas Covid-19: Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Membahayakan Lansia
Sri Mulyani Optimis Konsumsi saat Lebaran Tetap Naik Meski Mudik Dilarang