Layanan sim online di kabupaten Siak terkendala sinyal
Selain layanan publik SIM online, Polres Siak juga menyajikan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), izin keramaian, pengaduan masyarakat, SP2HP, serta pemuda dan Pemudi yang mau mendaftar jadi polisi.
Kepolisian Resort Siak, Riau menyajikan layanan Registrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) segala jenis secara online. Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat melalui ponsel android dan komputer atau laptop. Namun untuk ujian teori dan praktek, warga harus datang ke Polres Siak.
"Ada beberapa warga yang sudah mendaftar pembuatan SIM secara online, namun mereka mengeluhkan susahnya sinyal internet," ujar Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (3/3).
Padahal, lanjut Restika, aplikasi SIM online dibuat untuk memudahkan masyarakat agar tidak bersusah payah saat proses pendaftaran dan registrasi dan mempersingkat waktu. Meski demikian, sebagian masyarakat yang berdomisili jauh dari perkotaan, mengalami kendala jaringan sehingga terpaksa melakukan registrasi secara manual.
Selain layanan publik SIM online, Polres Siak juga menyajikan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), izin keramaian, pengaduan masyarakat, SP2HP, serta pemuda dan Pemudi yang mau mendaftar jadi polisi. Baik daftar Tamtama, Brigadir, maupun Akademi Kepolisian secara online.
"Awalnya download dulu, aplikasi Si Polin Zapin, kemudian di sana ada petunjuk dan 6 pelayanan kepolisian secara online, suda ada sekitar 1.500 masyarakat yang mengunduh aplikasi kita, 50 persen di antaranya telah merasakan langsung aplikasi tersebut dan terealisasi," ucap Restika.
Aplikasi layanan kepolisian Siak berbasis online ini diluncurkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian Jumat siang. Kepada anak buahnya, Tito meminta agar kepolisian memperbaiki layanan publik juga untuk mencegah adanya pungutan liar.
"Sebagaimana promoter Kapolri pada bagian yang kedua, pelayanan Publik harus diperbaiki dan berbasis online. Untuk mempermudah petugas dalam melayani masyarakat," kata Restika.
Bagaimana jika masyarakat tidak bisa memanfaatkan perkembangan teknologi berupa layanan online, Restika menjelaskan masyarakat bisa bertanya kepada polisi, tetangga serta warga lainnya yang dapat menggunakan teknologi ponsel android dan internet pada laptop atau komputer.
"Memang banyak warga yang mengeluhkan, agak ribet mengisi data pada layanan online kita. Tapi harus begitu, mengisi kolom pada aplikasi kita harus lengkap seperti manual. Kelebihan aplikasi online kita, warga bisa mengisinya di rumah sambil santai," kata dia.
"Ya memang capek mengisinya karena banyak kolom yang diisi, karena memang data pemohon harus valid. Pada intinya, aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalm rangka pelayanan kepolisian," jelasnya.
Dengan adanya aplikasi online ini, kata Restika, diharapkan dapat mencegah pungutan liar. Transaksi keuangan antara masyarakat dengan polisi pun diperkecil untuk menghindari pungli tersebut.
"Yang akan datang, kita juga akan mengadopsi, E-Tilang, ini untuk memperkecil transaksi pembayaran antara masyarakat dengan kepolisian, berhubungannya hanya ketika mengambil barang buktinya saja," tegas Restika.