Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Secara Online 2025, Ini Syarat dan Biaya yang Diperlukan
Panduan lengkap untuk memperpanjang SIM secara online di tahun 2025, termasuk syarat, biaya, dan langkah-langkah yang mudah diikuti.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu keharusan bagi setiap pengendara untuk menjaga agar legalitas berkendara tetap aktif. Pada tahun 2025, proses perpanjangan ini menjadi lebih praktis dan efisien berkat adanya layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) secara langsung.
Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, sehingga mereka dapat menyelesaikan urusan administrasi dengan lebih mudah dari rumah. Pemohon hanya perlu menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, melengkapi dokumen yang diperlukan, melakukan verifikasi data, dan membayar biaya yang ditentukan untuk mendapatkan SIM baru.
Meskipun prosesnya tergolong mudah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah, persyaratan, dan biaya yang perlu disiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Ketentuan Perpanjangan SIM Online 2025: Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis
Mengacu pada informasi dari ANTARA, pemohon dapat memperpanjang SIM secara online dalam waktu 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur seperti saat pertama kali pembuatan, termasuk menjalani ujian teori dan praktik yang tentunya akan memerlukan biaya tambahan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, agar tidak terjebak dalam proses yang lebih rumit.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara daring tanpa perlu mengunjungi SATPAS secara langsung, kecuali pada tahap akhir untuk verifikasi identitas sebelum SIM baru dikirimkan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan waktu.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, serta tanda tangan digital di atas kertas putih. Semua dokumen ini harus diunggah ke dalam aplikasi sebagai syarat untuk verifikasi data sebelum proses pengiriman SIM baru dimulai.
Syarat Perpanjangan SIM Online: Siapkan SIM Lama, E-KTP, BPJS Kesehatan sampai Foto
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang ditetapkan. Pertama-tama, pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir yang dapat ditemukan di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan data yang sesuai dengan e-KTP, termasuk nama lengkap serta alamat email untuk aktivasi akun.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan SIM lama yang masih aktif, surat keterangan lulus uji simulator sebagai bukti kelayakan berkendara, dan sertifikat tes psikologi yang dapat diakses melalui situs app.eppsi.id dengan biaya sebesar Rp37.000 yang dibayarkan secara online. Tes psikologi ini bertujuan untuk menilai kondisi mental dan emosional pengendara sebelum melakukan perpanjangan SIM. Di samping itu, pemeriksaan kesehatan fisik juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Tes RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui situs erikkes.id, dan hasilnya kemudian harus diunggah sebagai dokumen pendukung di aplikasi. Pemohon juga perlu menyiapkan bukti keikutsertaan BPJS, foto tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar belakang biru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi
Untuk memperpanjang SIM secara daring, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi berhasil diinstal, pemohon harus melakukan registrasi dengan menggunakan nomor handphone dan kode OTP sebagai langkah verifikasi.
Setelah berhasil login, pemohon diwajibkan untuk melengkapi profil dengan data seperti NIK, nama, dan alamat email yang akan diverifikasi melalui tautan yang dikirim ke alamat email tersebut. Selain itu, pemohon juga harus melakukan verifikasi tambahan dengan mengunggah foto selfie untuk memastikan bahwa identitas yang diberikan adalah valid sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah semua langkah di atas dilakukan, pemohon dapat memilih menu perpanjangan SIM. Dalam proses ini, pemohon perlu mengunggah dokumen yang diminta dan menentukan lokasi SATPAS terdekat untuk melakukan verifikasi manual jika diperlukan. Selanjutnya, pemohon harus mengisi data pengiriman, memilih metode pembayaran yang diinginkan, dan memantau status pengajuan melalui aplikasi tersebut. SIM yang baru akan dikirimkan dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, biaya untuk memperpanjang SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang akan diperpanjang. Untuk SIM A, B, dan BI, biaya perpanjangan yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dan CI dikenakan biaya Rp75.000. Tarif untuk SIM D dan DI lebih rendah, yaitu Rp30.000. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi yang merupakan syarat tambahan.
Untuk melakukan tes kesehatan, pengguna dapat mengakses platform erikkes.id dengan biaya yang sudah ditentukan. Sementara itu, untuk tes psikologi, pengguna dapat menggunakan aplikasi app.eppsi.id yang mengenakan tarif Rp37.000. Pembayaran untuk tes psikologi ini dapat dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet. Selain itu, pembayaran untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank, e-wallet, dan virtual account, guna memudahkan pengguna dalam prosesnya.
Proses Pengiriman SIM Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran telah dikonfirmasi, SIM yang baru akan dikirimkan melalui jasa pengiriman seperti POS Indonesia ke alamat yang telah didaftarkan oleh pemohon. Pemohon memiliki opsi untuk memilih metode pengiriman saat mengajukan permohonan dan diharuskan mengisi alamat dengan rinci agar SIM dapat sampai dengan selamat.
Waktu yang diperlukan untuk pengiriman biasanya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada lokasi pemohon dan banyaknya antrean dalam sistem. Untuk mengecek status pengiriman, pemohon dapat melihat menu transaksi di aplikasi dan melacak paket menggunakan nomor resi yang telah diberikan. Jika terdapat masalah dalam proses pengiriman atau SIM belum diterima setelah periode waktu yang ditentukan, pemohon disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan Korlantas Polri melalui aplikasi atau hotline yang tersedia.
Berapa biaya untuk memperpanjang SIM A pada tahun 2025?
Untuk memperpanjang SIM A, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp80.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum mencakup pengeluaran untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang juga harus dilakukan.
Apakah perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring?
Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Proses ini memudahkan pemohon untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor secara langsung.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperpanjang SIM?
Untuk melakukan proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital.
Berapa waktu yang dibutuhkan untuk menerima SIM setelah perpanjangan secara online?
Proses pengiriman SIM biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada lokasi pengiriman serta jumlah antrean yang ada.