Libur Tahun Baru Warga Serbu Lokasi Wisata, Kemenkes Ingatkan Pengelola Inmendagri
"Sesuai Inmendagri No. 66 kita berharap dan mengimbau pengelola tempat tempat pariwisata dan juga pusat perbelanjaan untuk menjalankan aturan dan disiplin prokes dengan ketat," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (2/1).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berharap pengelola tempat wisata dan pusat belanja dapat mematuhi prokes. Ini menanggapi kejadian membludaknya pengunjung di sejumlah tempat wisata.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan terkait pelaksanaan prokes sudah ada di dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Bagaimana Pelindo membangun konektivitas pariwisata di Indonesia? Selain itu, para delegasi akan diajak untuk mengunjungi Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang disiapkan untuk menjadi jangkar dalam membangun konektivitas pariwisata di Indonesia
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa yang menyampaikan pesan tentang Bangga Berwisata di Indonesia Saja? Sejalan dengan program pemerintah, yang bertema Bangga Berwisata di Indonesia Saja dimana yang disampaikan oleh Presiden RI pada saat Rakor dengan Kepala Daerah pada Tanggal 22 September 2022.
Beleid tersebut mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sesuai Inmendagri No. 66 kita berharap dan mengimbau pengelola tempat tempat pariwisata dan juga pusat perbelanjaan untuk menjalankan aturan dan disiplin prokes dengan ketat," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (2/1).
Selain itu, satuan tugas yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan juga diharapkan dapat menjalankan tugasnya. Agar jangan sampai terjadi kerumunan warga.
"Termasuk satgas prokes untuk aktif mengawasi kerumunan," tegas dia.
Nadia pun menyampaikan, bahwa tugas pengawasan perlu dijalankan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan begitu kegiatan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tentunya pengawasan dari pemda setempat juga perlu di dilakukan," katanya.
Berikut aturan lengkap Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, terkait pengaturan di tempat wisata:
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi
PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri ini yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.