Limbahnya mengganggu warga, pabrik pupuk di Kediri dirazia polisi
Pada saat razia penggerebekan di lokasi pabrik hanya tampak tiga orang pekerja sedang mengolah pupuk.
Pabrik pupuk yang diduga illegal milik Yogi Prasetyo (40) terletak di Jalan Patimura, Kota Kediri Selasa siang (7/4) dirazia Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota dan anggota TNI. Dalam razia tersebut petugas mengamankan puluhan kardus pupuk siap jual.
Selain itu juga diamankan beberapa peralatan yang digunakan dalam operasional. Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo mengungkapkan razia ini dilakukan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat yang mengeluh limbah pabrik. Sebab lokasi pabrik berada di tengah kota yang padat penduduk.
"Razia ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat mengenai limbah hasil produksi pupuk tersebut," terang Iptu Widodo.
Pada saat razia penggerebekan di lokasi pabrik hanya tampak tiga orang pekerja sedang mengolah pupuk. Satu pekerja sedang menyelep (menggiling) bahan pupuk dan pekerja lainnya sedang menjemur pupuk.
Petugas kemudian menghentikan kegiatan ketiga pekerja tersebut karena ada informasi mereka tidak memiliki izin usaha. Dan hal tersebut benar, ketika para pekerja diminta menunjukkan izin pembuatan pupuk mereka tidak dapat menunjukkan. Dan akhirnya petugas membawanya ke Mapolsek Kediri Kota.
Dari razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan mengamankan bahan baku pupuk seperti tepung tapioka, KNO3T ZPT, cairan pewarna 25 kg dan kaolin poder satu sak. Selain itu petugas juga mengamankan peralatan produksi seperti satu alat pengaduk, tiga alat slep, tiga unit alat filter.
Dari keterangan pekerja ini akhirnya petugas mengembangkan kasus ini. Di mana salah satu dari mereka mengaku kalau usaha ini milik Yogi warga Balowerti Kota Kediri.
Ketiganya juga mengaku jika pupuk yang sudah jadi dan dikemas di simpan di rumah Yogi. Akhirnya petugas mendatangi rumah Yogi namun yang bersangkutan tidak di rumah dan hanya ada penunggu rumahnya yang ada dan akhirnya dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti yang disimpan di rumah Yogi yakni 89 kardus pupuk siap edar, 20 karung sodium sulphate anhydrous. Selain itu juga diamankan tujuh karung belerang, lima tumpuk kardus kosong dan satu set peralatan sablon.
Sementara itu Kasat Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP I Made Yogi PU mengungkapkan jika pupuk yang diproduksi Yogi diduga illegal. "Pemilik pabrik belum berhasil diamankan, saat ini kita masih memintai keterangan ketiga pekerjanya," terangnya