Liput 10 tahun Tsunami Aceh, jurnalis asing diminta melapor
"Agar melaporkan kegiatan jurnalistiknya ke Kemenlu untuk mengurus izin liputan atau kegiatan," kata Mahyuzar.
Pemerintah Aceh meminta kepada seluruh jurnalis asing yang hendak meliput peringatan 10 tahun tragedi gempa dan Tsunami Aceh untuk melaporkan kegiatan jurnalistiknya. Setiap jurnalis harus sudah mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar menyebutkan saat ini sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan Badan Imigrasi Aceh, Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM, Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh. Pada kesempatan itu setiap jurnalis baik asing, nasional maupun lokal akan diberikan ID Card khusus.
"Kami imbau agar wartawan asing yang ingin meliput agar melaporkan kegiatan jurnalistiknya ke Kemenlu untuk mengurus izin liputan atau kegiatan. Karena izin ini berbeda dengan izin keberadaan yang perpanjangan pengurusannya dapat dilakukan di Imigrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh siap membantu jurnalis asing untuk mengirimkan datanya ke Kemenlu RI untuk memperoleh perizinan peliputan 10 tahun tsunami di Aceh.
"Saat ini Humas Pemerintah Aceh akan menyaring data media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerja sama dengan Kodam Iskandar Muda untuk mengeluarkan ID Card," tuturnya.
Dalam waktu dekat Humas Pemerintah Aceh, dia melanjutkan, akan melakukan pendataan jurnalis lokal yang diizinkan meliput kegiatan tersebut melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).