Lonjakan Covid Mengkhawatirkan, Kapolres Karawang Sekat dan Tutup 5 Wilayah Ini
Sementara itu berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang, saat ini Karawang termasuk dalam zona merah dengan total kasus terkonfirmasi positif di Karawang sejumlah 23.074 orang.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan kondisi Karawang dalam tidak baik-baik saja di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, angka kasus Covid-19 di Karawang cukup mengkhawatirkan.
"Angkanya mengkhawatirkan atau dalam keadaan tidak baik baik saja, hari ini tercatat 319 kasus angka penambahan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Maka sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kami melakukan penyekatan dan penutupan di lima titik di Karawang,” ungkap Kapolres, Rabu (23/06) malam.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Kondisi tersebut juga, kata Kapolres, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/3635-Disperindag tentang perubahan ke 10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di wilayah kabupaten karawang.
“Biasanya kita lakukan penyekatan dan penutupan jalur itu pada setiap hari libur (Sabtu dan Minggu), namun sekarang akan kita lakukan penyekatan dan penutupannya setiap hari terhitung dari tanggal 22 Juni hingga 05 Juli 2021. Dan waktunya berlaku mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, adapun lima titik penyekatan dan penutupan jalur tersebut di antaranya ialah Bundaran Mega Mall, Lapangan Karangpawitan, Kawasan Galuh Mas, Stadion Singaperbangsa, dan Alun-Alun Karawang.
“Jadi ada beberapa ruas jalan yang memang di ke lima titik itu, biasa terjadi kerumunan masyarakat. Hal ini kami lakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID- 19 di Kabupaten Karawang dan juga menyusul adanya varian baru, yakni COVID-19 varian Delta,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang, saat ini Karawang termasuk dalam zona merah dengan total kasus terkonfirmasi positif di Karawang sejumlah 23.074 orang yang di antaranya 990 pasien COVID-19 masih dalam perawatan, 1.184 pasien yang menjalani isolasi mandiri, 20.189 selesai isolasi atau sembuh dan 711 pasien meninggal dunia akibat COVID-19.
(mdk/ded)