LPSK Sebut Ayah David Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Rp52 M, Ini Hitungannya
Sementara angka yang didapatkan LPSK dengan perhitungan kewajaran menyentuh angka Rp120.388.911.030.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi pada terdakwa Mario Dandy Satrio (20) melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Nilainya mencapai Rp52.313.450.000.
Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Permintaan restitusi itu buntut penganiayaan Mario terhadap David hingga menyebabkan Diffuse Axonal Injury stage 2.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
-
Kapan Davina Karamoy dilahirkan? Davina lahir pada tanggal 17 Agustus 2002 dengan pipi yang bulat dan sangat menggemaskan.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia setelah bercerai dari David Herbowo? Setelah hampir 12 tahun menikah, Shandy Aulia resmi bercerai dari David Herbowo pada 14 Juli. Kini, ia terlihat bahagia dengan traveling bareng putri semata wayangnya.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia dan David Herbowo bersama Claire? Kehangatan Shandy Aulia dan David Herbowo, Temani Anak Piknik di Sekolah.
Nilai pengajuan restitusi yang dilayangkan kubu David pada Mario diungkap Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa. Dia dihadirkan sebagai saksi sidang perkara penganiayaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Jopa menyebut, permohonan itu disampaikan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023 lalu.
"Permohonan untuk perhitungan restitusi. Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000," bebernya di ruang sidang PN Jakarta Selatan Selasa (20/6).
Jopa menyebut ada tiga komponen dalam pengajuan restitusi Jonathan. Antara lain ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan David Ozora. Pengajuan restitusi juga melampirkan sejumlah data pendukung.
Namun dalam perhitungan LPSK, angka yang diajukan oleh Jonathan dapat bertambah dua kali lipatnya. Perhitungan itu berdasarkan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur di dalam di undang-undangan.
Jopa mengatakan, angka yang didapatkan LPSK dengan perhitungan kewajaran menyentuh angka Rp120.388.911.030.
Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan LPSK dari tiga komponen seperti yang disampaikan oleh Jonathan. Mulai dari komponen ganti rugi kehilangan kekayaan hingga perawatan medis selama satu tahun ke depan.
Jopa membeberkan angka yang didapatkan oleh pihaknya dalam angka yang wajar adalah Rp Rp120.388.911.030.
"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030," ucap dia.
Alasan LPSK Ajukan Restitusi Hingga Rp 120 Miliar
Jopa menjelaskan, perhitungan itu berubah lantaran adanya proyeksi kehidupan David selama 54 tahun ke depan. Angka itu berdasarkan, angka Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kehidupan rata-rata di Indonesia mencapai 71 tahun.
Angka BPS dikurangi umur David (17). Maka biaya yang ganti rugi harus dibayar selama 54 tahun kedepan.
"Komponen ini dapat berubah berdasarkan perhitungan komponen proyeksi adanya komponen 54 tahun itu," tutupnya.