LPSK sebut ribuan korban HAM menderita fisik dan ekonomi
Sampai September 2013 kemarin, ada 1.264 korban kasus HAM yang telah dilindungi.
Sampai September 2013 kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan telah memberi perlindungan pada korban pelanggaran HAM berat. Total ada 1.264 korban kasus HAM yang telah dilindungi.
"Hal ini merupakan wujud keseriusan negara dalam memberikan hak reparasi terhadap korban," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Hotel Aston Marina Ancol, Jakarta, Kamis (31/10).
Semendawai menjelaskan, mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat banyak mengalami tekanan. Baik penderitaan secara fisik dan ekonomi.
"Yang namanya korban kejahatan biasanya menderita. Penderitaan yg mereka alami termasuk fisik dan ekonomi," tandasnya.