LPSK Ungkap Sosok Bharada E yang Sebenarnya
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E. Ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap polisi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E. Ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap polisi.
LSPK telah memeriksa atas permohonan Bharada E, pada Jumat (29/8) lalu. Sebagai tindak lanjut melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8)
"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tambah Edwin.
Edwin menjelaskan, terkait keterangan latar belakang Bharada E itu didapat berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucapnya.
Sebab, Edwin mengatakan, perihal keterangan untuk menembak Bharada E dikonfirmasi pihaknya. Menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sniper.
"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper. Informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu sajalah," ucapnya.
Apa yang diperoleh LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.
Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.
"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya sprinnya (surat perintah_ adalah driver," sebutnya.
Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dia yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.
"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Deden. Jadi J sama Deden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," tuturnya.
Bharada E Tersangka
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Adapun pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.
(mdk/rnd)