MA Dinilai Kriminalisasi Jubir KY, PN Medan Didemo
Puluhan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12). Mereka memprotes sikap Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminalisasi Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi.
Puluhan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12). Mereka memprotes sikap Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminalisasi Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi.
Pengunjuk rasa terdiri dari pegiat lembaga-lembaga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan organisasi mahasiswa. Sejumlah pengemudi becak bermotor juga turut bergabung dalam demo yang mengatasnamakan aliansi Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) itu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
Salah seorang pengunjuk rasa, Maswan Tambak, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengatakan, tindakan MA yang melaporkan Farid Wajdi ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi.
"Menurut kami hal ini merupakan suatu tindakan cengeng dari satu lembaga yang secara konstitusional, merupakan lembaga peradilan tertinggi. Kan masih ada upaya-upaya yang mungkin bisa bisa dikomunikasikan secara kelembagaan," sebut Maswan.
Menurutnya, MA lebih baik melakukan evaluasi daripada melakukan kriminalisasi terhadap lembaga yang mengawasinya.
"Kami kecewa dengan kinerja MA hari ini. Maka dari itu kami menuntut, Ketua MA (Hatta Ali) harus turun dari jabatannya," ujar Maswan.
Hal serupa juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menyatakan Farid telah dikriminalisasi. KontraS menduga ada upaya pelemahan terhadap KY sebagai lembaga pengawas kehakiman.
"Farid Wajdi berbicara dalam kapasitasnya sebagai juru bicara KY yang mendapat mandat memantau dan mengawasi perilaku hakim. Laporan polisi yang dilakukan para hakim MA adalah tindakan berlebihan dan kontraproduktif dalam mendorong upaya peradilan yang bersih," kata Amin Multazam Lubis, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut.
Unjuk rasa berlangsung damai. Pendemo sempat melakukan aksi teatrikal yang mengkritik MA. Mereka juga menandatangani spanduk dukungan kepada Komisi Yudisial untuk tetap melakukan pengawasan.
Sebelumnya, pihak MA melaporkan Farid ke polisi karena pernyataannya dalam pemberitaan di Harian Kompas dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Pernyataan itu berisi tentang adanya pengutipan iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ada dua laporan terhadap Farid, yakni LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
Baca juga:
Ada Tugas, Ketua KY Jadwal Ulang Pemeriksaan Soal Laporan 64 Hakim MA
Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro
Pengacara: Kasus Jubir KY Masuk Sengketa Pers, Pelapor Tak Mewakili MA
OTT KPK di PN Jaksel, KY Klaim Sudah Kantongi Nama Hakim Nakal
Jubir KY Penuhi Panggilan Polda Metro Soal Pelaporan 64 Hakim MA
Kuasa Hukum Jubir KY Tegaskan Kasus Kliennya Sengketa Pers Bukan Ujaran Kebencian