MA: Kecil kemungkinan PK terpidana mati dikabulkan
Hatta mengatakan pengajuan PK bukan perkara mudah. Ini lantaran dalam pengajuan PK, terpidana harus menyertakan novum.
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan terpidana mati untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, MA mengingatkan kemungkinan PK tersebut dikabulkan sangat kecil.
"Boleh terpidana mati mengajukan PK, kemungkinan diterima kecil," ujar Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Jumat (19/12).
Hatta mengatakan pengajuan PK bukan perkara mudah. Ini lantaran dalam pengajuan PK, terpidana harus menyertakan novum (bukti baru) yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan apakah diterima atau tidak.
"PK itu kan harus ada novum dan untuk novum tidak gampang," kata dia.
Selain itu, terang Hatta, meski PK dinyatakan dapat diajukan berkali-kali, hal itu tidak menghalangi eksekusi. Dia menegaskan, hukuman mati hanya dapat dibatalkan oleh presiden melalui grasi.
"Yang bisa menghentikan eksekusi hanya presiden," terang dia.