MA Sunat Hukuman Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Jadi 5 Tahun Penjara
MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil. Putusan MA ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rohadi.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus penangkapan Saipul Jamil? Dugaan bahwa Saipul Jamil menjadi korban penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh polisi pun muncul. Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil. Oknum tersebut diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan saat ini telah diberhentikan sementara dari tugasnya.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? "Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara," ungkapnya.
-
Bagaimana Saipul Jamil menunjukkan sikapnya terhadap kasus penangkapannya? Saipul Jamil juga menegaskan bahwa ia lebih memilih memberikan pengampunan kepada petugas polisi yang mengamankannya. Ia juga mengakui adanya banyak pertimbangan yang melatarbelakangi keputusannya untuk memberikan maaf.
Andi Samsan Nganro menjadi Ketua Majelis Hakim yang mengadili PK Rohadi dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung. Putusan MA ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi dinyatakan terbukti terlibat dalam pengurusan perkara suap yang menjerat aktris Saipul Jamil. Rohadi berperan sebagai perantara suap penanganan perkara pencabulan Saipul Jamil terhadap DS.
Rohadi dinyatakan telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohadi dinilai terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Rohadi disebut menerima suap bersama-sama dengan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil, yakni Ifa Sudewi.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Eks Panitera PN Jakut seret nama jaksa penerima suap dari Saipul Jamil
Kasus gratifikasi Rohadi, anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono diperiksa KPK
Gaya santai Rohadi diperiksa KPK terkait suap hakim kasus pencabulan Saipul Jamil
Kongkalingkong panitera dan pengacara kembali dibongkar KPK
Mimik wajah Saipul Jamil saat divonis 3 tahun penjara
Divonis penjara 3 tahun kasus suap, Saipul Jamil masih pikir-pikir