Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan, mantan napi bisa ikut maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) di Pilkada Jakarta 2024.
Meski begitu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, ada syarat dan ketentuan yang tetap harus dipatuhi mantan napi untuk maju di kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun," kata Dody di Kantor KPU DKI, Senin (22/7).
Selain itu, bakal calon bersangkutan juga harus mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana.
"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu," jelas Dody.
Diketahui, nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok santer disebut bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Adapun Ahok merupakan mantan narapidana atas kasus penistaan agama pada 2017 silam.
Sehingga, kata Dody syarat dan ketentuan napi maju Pilkada juga berlaku bagi Ahok, apabila hendak berlaga di Pilkada DKI Jakarta.
"Polanya kalau sudah lewat masa jeda lima tahun yang bersangkutan (Ahok) punya hak untuk mencalonkan karena kan KPU ini sangat konsen ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih jadi hak untuk memilih, hak untuk terpilih itu kan hak paling konstitusional, hak paling dasar yang dimiliki warga negara," jelasnya.
"Tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan apakah itu putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan," tandas Dody.