883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mencatat 883 orang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mencatat 883 orang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memperebutkan 50 kursi DPRD setempat pada pemilu 2024. Seorang bacaleg di antaranya berstatus mantan napi korupsi. Seluruh bacaleg berasal dari 18 partai politik setelah dilakukan verifikasi akhir dokumen pencalegan. Dua bacaleg batal maju lantaran dicoret parpol.
"Awalnya ada 885 orang yang mendaftar, berkurang dua orang menjadi 883 bacaleg."
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, Jumat (11/8).
Dari bacaleg yang ada, satu orang di antaranya tercatat mantan napi korupsi yang turut terlibat dalam kasus tipikor mantan Bupati Banyuasin. Napi yang bersangkutan inisial ZK dari Partai Golkar. Sesuai mekanisme, bacaleg tersebut menyertakan surat keterangan menyelesaikan masa penahanan dari lembaga pemasyarakatan. "Surat itu sudah kita terima," ujar M Joni.
Joni menjelaskan, pada 6-11 Agustus 2023, proses pemilu masuk pada masa pencermatan penyusunan daftar caleg sementara (DCD). Pada masa ini, KPU menunggu perbaikan dokumen bagi 70 bacaleg karena masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg berstatus TMS disebabkan dengan beragam alasan, seperti ijazah yang belum dilegalisir sehingga dokumennya terbaca di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan lainnya.
Pada masa ini juga, parpol diperbolehkan mengganti bacaleg, nomor urut, dan perubahan daerah pemilihan (dapil).
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Selama tahapan berlangsung, KPU Palembang membuka masukan dari masyarakat terkait rekam jejak bacaleg. Kemudian, pada 19-27 Agustus 2023 dilakukan pengumuman DCS.