MA Tolak Gugatan Kubu Prabowo Soal Keputusan Bawaslu Tak Ada Kecurangan TSM
Mahkamah Agung menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Mahkamah Agung menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019. Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. maka kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kenapa Prabowo bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia? "Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,” kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
"Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan kepada Liputan6.com, Rabu (26/6).
Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)."
Sekadar diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikarenakan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.
Diketahui, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif. Selama, laporan terlapor disampaikan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yg ditentukan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Sandiaga Minta Pendukung Jaga Jakarta Tetap Aman Jika Gelar Aksi saat Putusan MK
Pulang dari Jerman, Prabowo Ajak Sandiaga Diskusi Jelang Putusan MK
Prabowo Tugaskan Sandiaga Komunikasi ke Koalisi untuk Sikapi Putusan MK Besok
Kubu Prabowo: Jokowi yang Teken Aturan Anak BUMN Bagian dari BUMN
Ferry Mursyidan Baldan Nilai Polisi Berlebihan Jaga Sidang MK
Wasekjen PAN Sarankan Prabowo Tetap Bersama Umat di Luar Kekuasaan