MA tolak permohonan PK, Bank Mutiara wajib balikin uang nasabah
"Bank Mutiara dihukum membayar ganti rugi dan mengembalikan dana nasabah," ujar Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso.
Pengadilan Negeri (PN) Solo segera mengeksekusi Bank Mutiara dalam waktu dekat. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut kasus Reksadana Antaboga sekuritas antara pihak bank yang dulu bernama Century dengan 27 nasabah di Kota Solo. Upaya tersebut dilakukan setelah PN Solo menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Bank Mutiara yang ditolak oeh Mahkamah Agung (MA).
"Tak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan eksekusi dengan jatuhnya putusan penolakan PK dari MA ini," ujar Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso kepada wartawan, Minggu (16/11).
Kun mengatakan, putusan bernomor PK/01/2013/PN.Ska tertanggal 8 April 2014 itu menyebutkan, menolak permohonan PK dari PT Bank Century pusat Jakarta. Selain itu, lanjut Kun, Hakim Agung yang terdiri dari Muh. Saleh, Sahrul Rabain, dan Abdul Manan juga menghukum PT Bank Century untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
"Putusan kasasi sebelumnya sudah jelas menerangkan bahwa Bank Mutiara dihukum membayar ganti rugi dan mengembalikan dana nasabah," imbuhnya.
Kun mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, PN Solo masih menunggu diajukannya permohonan eksekusi dari para nasabah. Menurutnya, nasabah pernah mengajukan permohonan eksekusi. Namun, permohonan diajukan sebelum pihak Bank Mutiara mengajukan PK ke MA. Dia menganjurkan agar nasabah membuat permohonan lagi.
"Kami masih menunggu nasabah. Jika mereka mengajukan permohonan, kami akan memberikan aanmaning (peringatan) terlebih dahulu kepada bank. Setelah itu, kami akan memberi waktu selama 8 hari, agar mereka melaksanakan putusan MA. Kalau tidak mau akan kami lakukan upaya paksa atau eksekusi," pungkasnya.