Mabes Polri naikkan status Dirut PT IBU jadi tersangka
Mabes Polri naikkan status Dirut PT IBU jadi tersangka. Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.
Sudah hampir lebih dari sepekan, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kecurangan pangan yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/8) kemarin malam.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan hal tersebut. Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri ialah seorang Direktur Utama dari PT tersebut.
"Ya benar, Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin malam," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya juga membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Dirut PT IBU. "Inisial tersangka TW," ujar Agung.
Akan tetapi, dirinya enggan untuk membeberkan alasan ditetapkannya Dirut tersebut menjadi tersangka. Karena, siang inu dirinya akan melakukan siaran pers terkait penetapan tersangka itu.
"Jangan sebut dulu, nanti dirilis," tandasnya.
Sebelumnya, satgas pangan Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang beras di Bekasi pada Kamis (20/7) lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyus yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dua merk beras tersebut, diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah.
Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.