Mahasiswa Undip penyebar poster 'Garuda Ku Kafir' terancam DO
AMM terancam sanksi dari skorsing hingga pemecatan. Hingga kini statusnya masih terperiksa, jika terbukti bersalah AMM akan ditetapkan sebagai tersangka.
Rektor Univeristas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama memastikan, penyebar poster dan pemasang spanduk bertuliskan 'Garuda Ku Kafir' adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Undip berinisial AMM.
Pihak kampus akan menjatuhkan sanksi jika sudah diketahui tingkat kesalahan AMM. Sanksi ringan berupa skorsing beberapa semester, sementara sanksi terberat berupa droup out (DO) atau pemecatan.
"Di Undip kesalahan tertinggi DO, dikeluarkan. Tapi bisa juga skorsing, tindakan lain. Saya semalam sudah berusaha kumpulkan sanksi yang mendidik (untuk) dia. Ini jadi satu kesepakatan. Tidak ada lagi ketidahtahuan, kesalahan persepsi," kata Yos Johan saat menggelar jumpa pers di Ruang Sidang Rektor Gedung Widya Puraya Lantai 2, kompleks Kampus Undip, Kawasan Tembalang, Kota Semarang, Jateng, Senin (22/5).
Selain sebagai mahasiswa, AMM merupakan aktivis kampus yang merupakan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Undip.
Kepastian nama AMM, menurut Yos diperoleh usai Rektorat Undip Semarang memanggil lima mahasiswa yang merupakan aktivis BEM Fisip Undip. Pada pemeriksaan itu, awalnya muncul lima nama mahasiswa dan akhirnya mengerucut ke AMM.
"Lima orang, empat orang laki dan satu perempuan. Kita hormati hak-hak terperiksa. Pada saatnya sanksi sudah jatuh, umpama sampai pidana saya kira tidak masalah. Pengumpulan bahan dan keterangan salah satunya namanya AMM. Jadi kami mau antara kita dan wartawan tidak ada dusta di antara kita," terang Yos.
Yos menyatakan kasus penyebaran poster dan pemasangan spanduk 'Garuda Ku Kafir' ini merupakan persoalan serius. Sehingga pihaknya menargetkan, bulan depan akan diperoleh kepastian apa sanksi yang akan diberikan kepada AMM.
"Undip memandang ini sebagai pelanggaran dan akan menegakkan pelanggaran. Insya Allah bulan depan akan melakukan penegakan. Terduga boleh didampingi penasihat hukum. Prinsip kita tetap berlanjut dan proses," ujarnya.
Yos berkeyaninan, seluruh segenap Civitas Akademika Undip termasuk mahasiswa menjaga marwah dasar dan empat pilar bangsa; Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
"Saya yakin, insan Undip itu Pancasila, NKRI Bhineka Tunggal Ika dan UUD 45. Maka kami tidak ada pembedaan apapun. Terbukti rekan-rekan kita kalau milih seperti apa. Hasilnya seperti apa. Sepanjang mereka memenuhi syarat, masalah beda silahkan. Kepercayaan itu masing-masing," pungkasnya.
Di lokasi sama, Kasat Intelkam Polrestabes Semarang AKBP Ventie Bernard Musak menyatakan sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi.
"Lebih lengkapnya ke Pak Kapolres saja. Tapi kita masih pemeriksaan saksi-saksi," tegas Ventie Bernard Musa.
Ventie menjelaskan jika nanti cukup bukti maka besar kemungkinan mahasiswa berinisial AMM akan dinaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka.
Sampai kini, Ventie menambahkan penyidik Polrestabes Semarang masih memeriksa mahasiswa berinisial AMM dan beberapa petugas Polsek Tembalang dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kemarin saksi insial A bersama dari anggota Polsek-anggota Polsek," pungkasnya.