Detik-Detik Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Gara-Gara Ada Laporan Pemerkosaan, Mayat Dibuang di Semak-Semak
Empat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
Kepolisian Resor Kota Kendari mengungkap pelaku dan motif pembunuhan seorang mahasiswa bernama La Ode Hartono (25). Mahasiswa asal Desa Nambo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan itu tewas dianiaya oleh empat orang dengan menggunakan shokebreaker dan jasadnya dibuang di semak-semak.
Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan pihaknya sudah menangkap empat orang pelaku pembunuhan terhadap La Ode Hartono di sejumlah tempat berbeda. Empat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
"Pertama kali kami menangkap IN dan HE, di BTN Adam Al Hafidz, Minggu (6/10). Sehari berselang pelaku ER kami tangkap di Morowali, Sulteng dan EY di Jalan Torada, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," ujarnya kepada wartawan.
Aris mengungkapkan motif pembunuhan dilakukan keempat pelaku yakni sakit hati setelah mendengar pengakuan pelaku IN yang pernah diperkosa oleh korban.
"Motifnya sakit hati, karena IN diduga diperkosa oleh korban," ungkapnya.
Aris menjelaskan kronologi berawal saat IN cerita kepada ER bahwa korban pernah memperkosanya. Merasa geram, ER bersama EY dan HE menemui korban dengan cara menjebak melalui IN yang meminta ketemuan di Jalan KS Tubun.
"Pelaku IN ini mengajak korban untuk bertemu berdasarkan perintah dari ER. Korban pun datang ke lokasi yang sudah dikirimkan oleh IN," tuturnya.
Saat berada di lokasi, ketiga pelaku yakni ER, EY, dan HE langsung menganiaya korban dengan menggunakan Shockbreaker motor. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku tetap memukul menganiaya korban dengan botol dan batu hingga akhirnya meninggal dunia.
"Mengetahui korban meninggal, mereka membuang jasadnya di semak-semak pinggir jalan," kata Aris.
Aris menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti shockbreaker motor dan sepeda motor milik korban. Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat pasal 340, Jo Pasal338, Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.