Mahfud MD Minta Polisi Usut Kasus BBM Hilang di Kaltara secara Terbuka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah mengungkap kasus distribusi ilegal BBM berjenis Solar dan Pertalite di Nunukan April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan kepolisian bahwa pengusutan hilangnya barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Mahfud meminta berbagai dugaan perlu menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang beberapa anggotanya sedang datang langsung ke Polda Kaltara guna mengawal pemeriksaan.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa yang menurut Mahfud MD menjadi bukti adanya mafia hukum? Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan. "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
"Jadi, harus profesional, terbuka; apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Dia juga meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan terkait pencopotan Kombes Pol. Teguh Triwantoro, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, karena dinilai mangkir dari tugas mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal tersebut.
"Kita tidak tahu apa betul dia ikut terlibat atau tidak, dan sebagainya; tetapi saya sudah mengirim ketua pelaksana Kompolnas ke sana, Pak Benny Mamoto," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan para pihak telah menyepakati Teguh sementara ini dikembalikan ke jabatannya sebagai kabid Polda Kaltara.
"Negosiasinya, yang sudah disepakati, yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya. Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya. Itu negosiasi sampai dengan jam siang ini," ujar Mahfud.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah mengungkap kasus distribusi ilegal BBM berjenis Solar dan Pertalite di Nunukan April 2022.
Namun, kasus itu menjadi sorotan saat Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara dari kepolisian karena jumlah barang bukti tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Barang bukti yang disimpan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kaltara, itu pun dilaporkan hilang.
Dari kejadian itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya memerintahkan Propam Polda Kaltara memeriksa hilangnya barang bukti tersebut. Pada 10 April 2023, Teguh dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.
Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmad menjelaskan pencopotan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 dan sejalan dengan rekomendasi hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir.
Budi mengatakan pencopotan itu juga untuk mendukung pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggaran.
(mdk/ded)