Mahfud MD prediksi putusan Effendi sama dengan rapat tahun lalu
"Putusan yang diucapkan adalah putusan yang ditetapkan dulu 24 Maret," jelas Mahfud
Sebagai mantan Hakim Mahkamah Konstitusi , Mahfud MD pernah membahas uji materi yang disampaikan Effendi Ghazali tahun lalu. Oleh karena itu, dia yakin putusan hari ini akan sama dengan hasil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tahun lalu.
"Enggak tahu (putusannya). Tapi saya kira tak berubah. Putusan yang diucapkan adalah putusan yang ditetapkan dulu 24 Maret," jelas Mahfud selepas menjadi pembicara dalam diskusi pemikiran Gus Dur di PBNU, Jakarta, Kamis (23/1).
Mahfud mengakui tidak sempat membawa uji materi milik Effendi ke persidangan. Sebab saat dirinya menjabat hanya fokus pada masalah pilkada.
"Perkara pilkada banyak maka diselesaikan dulu pilkada karena harus rampung dalam 14 hari. Sesudah mau digarap lagi, eh Pak Akil ditangkap KPK , tertunda lagi," sambung dia.
Effendi yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.
Permohonan uji materi ini telah diajukan Effendi sejak Januari 2013. Di era Mahfud MD para hakim telah membawa materi ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).