Mahfud MD: Presiden Jokowi Minta Proyek BTS 4G Tidak Macet
Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Penunjukan Arief sebagai Plt Dirut untuk memastikan program pembangunan BTS 4G tetap bergulir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Kominfo tetap melanjutkan proyek pembangunan BTS 4G. Kepala negara ingin proyek itu tidak macet meski kasus dugaan korupsinya sedang diusut.
"Tetap diusahakan untuk dilanjutkan. Sekarang lagi dipelajari kontrak-kontraknya, masalah-masalahnya agar itu berlanjut. Instruksi Presiden itu dilanjutkan, tidak boleh macet. Karena itu diperlukan oleh masyarakat," jelas Plt Menkominfo Mahfud MD saat jumpa pers di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/5).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Penunjukan Arief sebagai Plt Dirut untuk memastikan program pembangunan BTS 4G tetap bergulir.
"Yang jadi Plt saat ini Inspektur jenderal Kementerian Kominfo. Pak Arif Tri Hardiyanti selalu Plt Direktur Utama," kata Mahfud.
Lebih lanjut, penunjukan Arief itu karena tidak ada calon Dirut Bakti yang dinyatakan lulus seleksi. Kominfo telah membuka seleksi calon Dirut Bakti Kominfo sejak pertengahan April silam.
Ada 23 peserta yang mengikuti seleksi terbuka tersebut. Dari jumlah itu, 15 peserta dinyatakan lulus administrasi. Setelahnya, ke-15 peserta ini mengikuti tahapan tes penulisan makalah yang hasilnya tiga orang tersingkir.
Berikutnya, ke-12 peserta mengikuti tahapan tes asesmen. Dari hasil seleksi tahapan ini, tidak ada satu pun peserta yang lulus.
"Sudah lewat separuh perjalanan. Ketika sudah mengerucut, itu dinilai ternyata tidak ada yang lulus untuk jabatan Direktur Utama Bakti," kata Mahfud.
(mdk/lia)