Mahfud MD: Sekarang Korupsi Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru, Meluas
Namun saat ini kata dia korupsi bisa dilakukan masing-masing lembaga. Mulai dari DPR, MK, MA, Gubernur, hingga kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan saat ini korupsi di Indonesia semakin gila dan meluas. Dia pun merasa korupsi yang dilakukan saat ini lebih masif dibanding dengan era Presiden kedua, Soeharto.
"Korupsi semakin meluas lebih meluas di zaman orde baru, saya tidak akan meralat, sekarang ini saja, korupsi itu jauh lebih gila dari jaman orde baru, meluas, saya tidak akan bilang lebih besaran atau gimana," katanya saat menghadiri dialog terbuka tentang perkembangan situasi aktual politik, hukum,dan keamanan di Chanel Youtube Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa saja Menteri Jokowi yang terbukti terlibat kasus korupsi? Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah. Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Dia pun mengatakan pada Era Soeharto korupsi tidak melalui DPR, hakim, gubernur. Melainkan terkoordinir. Hal tersebut juga terlihat bahwa Soeharto melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Korupsinya diatur, memang korupsi betul Pak Harto itu, KKN maka ada TAP MPR pemerintah KKN, ada di undang-undang KPK, bahwa pemerintahan lama ini adalah pemerintahan KKN, jadi ini bukan soal baru, kita jangan takut bilang pemerintahan Soeharto itu KKN, dasar hukumnya bisa dibuka sekarang, cuma dulu terkoordinir," bebernya.
Namun saat ini kata dia korupsi bisa dilakukan masing-masing lembaga. Mulai dari DPR, MK, MA, Gubernur, hingga kepala daerah.
"Karena apa atas nama demokrasi, atas nama demokrasi. Dulu katanya Pak Harto tidak demokratis, sekarang kita susun demokrasi ayook susun, sudah susun, saya bebas melakukan apasaja, pemerintah bebas melakukan apasaja, enggak boleh ikut campur, demokrasinya semakin meluas, dulu korupsi itu pak harto buat APBN enggak ada yang mempersoalkannya, ini APBN untuk negara jadi, APBN," bebernya.
"Sekarang APBN belum jadi sudah dikorupsi, belum jadi, dulu jadi dulu sekian triliun oh ini PT ini urusan ini dibuat jaringan dulu itu korporatif, sekarang enggak, APBN belum jadi sudah dikorupsi," tambahnya.
Dia pun mencontohkan seperti kasus suap APBN yang dilakukan oleh anggota DPR dari fraksi PAN dan Demokrat terkait adanya perjanjian proyek. Mereka kata Mahfud dengan mudah memberikan janji kepada kepala daerah agar proyeknya masuk dalam APBN dengan membayar uang muka.
"APBN belum jadi sudah dikorupsi, jadi uangnya belum ada sudah dibegitukan itu yang saya katakan korupsi sekarang ini makin gila," bebernya.
"Oleh sebab itu kalau kita ingin kembali ke reformasi sebenarnya untuk apa sih kita menjatuhkan Pak Harto dulu ini karena KKN. Nah sekarang ini makin banyak dan makin tidak terkendali," tambahnya.
Walaupun demikian, keadaan saat ini tidak bisa menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran berbeda. Sebelumnya kata Mahfud, Soekarno tidak segan-segan untuk langsung memanggil anak buahnya jika melakukan korupsi.
"Sekarang tidak bisa begitu, masyarakat teriak, DPRnya enggak mau misalnya, mengesahkan, MA terjadi, apakah demokrasi ini sudah benar? rizal ramli demokrasi kriminil tetapi demokrasi itu pilihan terbaik," bebernya.
Kenapa Banyak Korupsi?
Mahfud pun membeberkan alasan mengapa saat ini banyak terjadi korupsi salah satunya yaitu lantaran hukum yang sudah terlepas dari nyawanya. Hukum kata dia berasal dari norma, agama, dan kesusilaan.
"Nah soalnya faktanya hukum itu lepas dari aturan hukum. Mau korupsi ada dalilnya kok sekarang, kalau DPR mengatakan saya enggak mau dikasih anggaran begini, DPRD, saya enggak mau setuju perda kalau jatah ini kalau tidak dengan perda ini, itu ada dalilnya," bebernya.
Dia mencontohakn untuk membuat peraturan daerah harus dengan persetuan DPRD. Dari situlah ada Gubernur Jambi yang tertangkap lantaran menyuap anggota DPRD untuk bisa disahkan perdanya.
"Alasannya benar wewenangan DPR I sampai pusat begitu mainnya enggak ada moralitas, pokoknya kebenaran formalnya sudah dipenuhi," katanya.
Pengadilan pun kata Mahfud seperti itu. Pasal bisa dijual beli. Siapa yang terbesar membayar akan berpihak.
"Tinggal pilih pasal mana, ini problem kita, saya ingin mengatakan betapa tidak mudah kita menghadapi ini, hukum bisa dibeli, pasal dengan ini," ungkapnya.
Mahfud pun mengatakan hukum agama juga bisa diperjual belikan dengan dalil. Seluruh dalil ada di dalam agama, mulai dari membunuh orang itu dibenarkan hingga dalil yang baik.
"Enggak juga, semua bisa diperjual belikan, anda milih ini dalilnya ada, anda milih itu dalilnya juga ada. Maunya dalil agama yang mau nyuruh membunuh orang ada, bunuhlah orang yang memerangi mu ada dalilnya, eh kamu jangan membunuh orang ada juga dalilnya," tegasnya.
Baca juga:
Febri Diansyah: 400 Lebih Pelaku Korupsi Adalah Aktor Politik
'Ruang Kumpulkan Dana Politik 2024 Hasil Korupsi Besar Jika Pencegahan Lemah'
Didakwa Korupsi Proyek Jalan, 4 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Dituntut 8,5 Tahun Bui
KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Eks Menpora Imam Nahrawi
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Ditahan