Mahfud Sebut Anies Sudah Minta Izin Jokowi untuk Karantina Wilayah DKI
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.
Gubernur DKI Anies Baswedan disebut telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk Jakarta melakukan karantina wilayah. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud menyebutkan surat tersebut bernomor 143 yang tertanggal 28 Maret 2020 atau hari Sabtu, dan baru diterimanya Minggu Sore atau 29 Maret 2020 kemarin.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.
Sebab kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Orang Luar Tak Bisa Masuk dan Keluar DKI
Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia menyatakan rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, lanjut dia, larangan diberlakukan untuk orang luar dilarang masuk wilayah Jakarta dan sebaliknya.
"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Syafrin menyatakan terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya," jelasnya.
(mdk/eko)