Majelis hakim tolak permintaan Udar Pristono rawat inap
Pengacara Udar mengatakan, kliennya harus menjalani operasi di kakinya yang sakit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia Silalahi menolak permintaan Udar Pristono untuk rawat inap di sebuah Rumah Sakit oleh kesehatannya yang kurang baik. Hal ini ditegaskan Artha usai Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 19 tahun penjara bagi terdakwa kasus gratifikasi dan korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut.
"Saudara tadi minta rawat inap. Surat keterangan dokter sudah kami baca. Di situ tidak diterangkan rawat inap hanya rawat saja," ujar Artha di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).
Sementara itu kuasa hukum Udar Tonin Tachta Singarimbun menegaskan jika surat pengantar dokter adalah agar kliennya bisa dioperasi kakinya yang sedang sakit.
"Sebenarnya klien kami mau operasi kaki, hakim ketua," pinta Tonin dalam kesempatan yang sama.
Akan tetapi, Ketua Majelis menilai surat pengantar dokter tersebut tidak secara tegas mengatakan apa penyakit mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Kata dia, majelis tidak bisa memutuskan suatu hal yang melampaui batas kewenangan hakim.
"Jangan meminta hakim memutuskan pokok perkara melebihi pokok perkara atau ultra Petita. Bagaimana saudara (Udar) apa perlu rawat lagi," ujar dia.
Di pihak lain, Udar sendiri mengaku sakit. Namun oleh alasan hakim yang demikian, Udar tak mengatakan apa-apa lagi.
"Jadi, saudara tetap kembali ke tahanan," imbuh Artha.
Permintaan Udar sendiri disampaikan sebelum memulai persidangan dengan beberapa hal yang ia sampaikan di depan Majelis Hakim. Ketua Majelis sendiri telah memberikan kesempatan kepada Udar untuk menyampaikan pembelaannya namun tak meluluskan permohonan rawat inap Udar.