Makamah Agung diminta hati-hati putus kasus JIS
Koordinator KontraS Haris Azhar, menilai banyak kejanggalan dalam kasus JIS.
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang dituduhkan terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS).
Permintaan tersebut disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keputusan pengadilan di Singapura dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus ini, sebut Koordinator KontraS Haris Azhar, menjadi bukti banyaknya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita," kata Haris melalui sambungan telepon, Selasa (11/8).
Ia menilai independensi pengadilan Indonesia menjadi pertanyaan selama memproses kasus JIS. Karena, kasus JIS selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Apalagi, kata dia, putusan pengadilan di Singapura dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus kekerasan seksual ini menjadi bukti banyaknya kejanggalan.
"Padahal obyek perkara yang menjadi dasar gugatan sama, yaitu dugaan tindak kekerasan terhadap MAK dan AL dengan pihak tertuduh petugas kebersihan serta dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong," ujarnya.
Munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS, sebut dia, harus menjadi pertimbangan dan pengadilan harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini. Jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Pengadilan yang fair, transparan dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada. Selama ini kasus JIS yang menjadi perhatian masyarakat luas telah menjadi pertanyaan tentang independensi pengadilan kita," tegas Haris.