MAKI Bakal Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok
Dia pun menggambarkan kasus gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang baru dikabulkan ketika gugatan keenam oleh hakim. Terlebih dalam gugatan praperadilan tidak ada batasan jumlah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali atas kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Hal tersebut disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
"Hormati putusan hakim, ya tidak diterimanya gugatan, saya bulan depan ajukan lagi. Dulu praperadilan century itu dikabulkan pas keenam, paling tidak masih ada dua lagi. Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," katanya ketika ditemui wartawan, Selasa (9/3).
Dia pun menggambarkan kasus gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang baru dikabulkan ketika gugatan keenam oleh hakim. Terlebih dalam gugatan praperadilan tidak ada batasan jumlah.
"Menghormati aja, gugatan itu kan sudah terlalu sering, gugatan century itu baru menang ketika gugatan keenam. Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan saya tidak kenal cape lah. Soalnya gugatan praperadilan kan tidak mengenal lanis el idem sampe paling engga 18 tahun kedaluarsa kasus korupsi," jelasnya.
Boyamin menyakini jika gugatan tersebut nantinya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena kasus yang dinilai mangkrak tersebut, haruslah ada kepastian hukum untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu.
"Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan ketika kasus ini mangkrak tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan," ujarnya.
"Harapannya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai masyarakat anti korupsi ingin perkara korupsi itukan cepat, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat ya kami gugat," tambahnya
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI
Sebelumnya, Hakim Tunggal Fauziah Hanum memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/3), dalam putusan hakim menilai kalau dalil yang dilayangkan MAKI selaku pemohon terkait pemberhentian perkara secara diam-diam tidak bisa dibuktikan. Lantaran tidak ada bukti surat penghentian yang menjadi objek hukum.
"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam diam," tambahnya.
"Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu (Kapolda Metro Jaya), yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi.
Terlebih, lanjut Fauziah, permohonan yang diajukan MAKI terkait kasus korupsi lahan mangkrak dinilai berada di luar lingkup kewenangan pasal 77 KUHP sehingga eksepsi atau keberatan dari termohon satu harus dikabulkan.
"Menimbang eksepsi termohon satu (Kapolda Metro Jaya) dikabulkan maka eksepsi lain dari termohon dua (Kejati DKI Jakarta), tiga (Kompolnas), dan empat (KPK) tidak akan di timbang," sebut Fauziah.
Oleh karena itu, Fauziah memutuskan untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh termohon I, terhadap gugatan penghentian penyidikan secara diam-diam atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," tutur hakim.
Baca juga:
Wagub DKI: Banyak Masalah Sengketa dan Mafia Tanah di Jakarta
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Wagub DKI: Kebutuhan Tanah Lebih Tinggi Dibanding Ketersediaan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK Geledah Kantor PT Adonara Propertindo
Wagub DKI: Masalah Tanah di Jakarta Sangat Kompleks