Malam Tahun Baru, sabu dan ekstasi diamankan di Denpasar
Kelima pelaku ini, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa Bali yang masih duduk di semester tiga.
Di penghujung malam pergantian tahun, Polresta Denpasar mengamankan pengedar dan pemasok Narkoba di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Sedikitnya ada 5 gram sabu dan 91 butir ekstasi berhasil diamankan Polisi dari lima pelaku yang merupakan satu jaringan pengedar.
Kelima pelaku ini, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa Bali yang masih duduk di semester tiga. Penangkapan berawal dari MAR (20), dan KEV (20) mahasiswa yang merupakan satu jaringan sindikat narkoba.
MAR dan KEV ditangkap saat keduanya melintas di Jalan Raya Sesetan. Penangkapan keduanya adalah hasil dari laporan masyarakat yang sering melihat keduanya mengedarkan narkoba.
"MAR yang mengedarkan, sementara KEV pemasoknya, untuk pasokan mereka dapat darimana itu yang sedang kami selidiki," Terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Jumat (1/1).
Dari pengembangan terhadap Mar dan KEV, polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku lainnya setelah pergantian malam tahun baru. Ketiga pengedar lainnya berinisial ROB (18), AR (19) dan terakhir seorang satpam berinisial MAR (38). Untuk tersangka berinisial ROB dan AR menurut Ganefo mereka satu jaringan dimana tersangka ROB berperan sebagai pengedar.
"Kalau tersangka AR pemasoknya, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis narkoba sekitar sebulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dari penangkapan lima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti total untuk jenis sabu 24 paket berat kurang lebih 5 gram, ekstasi kurang lebih 91 butir.
Saat ini kelimanya ditahan sementara di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, mereka dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.