Malioboro Mulai Terapkan Zona Kuota Pengunjung
Jalan Malioboro dari ujung utara hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta terbagi dalam lima zona, baik di pedestrian timur maupun barat.
Pembagian zonasi di Malioboro untuk mengatur kuota pengunjung mulai diterapkan sejak awal pekan. Ini sebagai bagian dari uji coba protokol kunjungan wisatawan di kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta itu.
"Kami sudah mulai mengatur kuota maksimal jumlah pengunjung di tiap zona. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan orang di tiap zona," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto di Yogyakarta, Kamis (2/7).
-
Bagaimana Teras Malioboro dibangun? Keberadaannya tak lepas dari relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Bagaimana suasana di Malioboro saat ini? Suasananya kini semakin syahdu karena awal tahun 2022 pedagang sudah dipindah di lokasi khusus dekat Malioboro, bukan lagi di jalan Malioboro.
-
Apa saja yang bisa ditemukan di Malioboro? Pengunjung bisa menelusuri sepanjang jalan Malioboro yang padat dengan menemukan berbagai jenis oleh-oleh, karya seniman lokal, dan jajanan enak.
-
Apa saja wisata dekat Malioboro yang bisa dikunjungi? Terdapat beberapa wisata dekat Malioboro yang tak kalah menarik. Mulai dari Taman Sari, House of Raminten, Rumah Hantu Malioboro, Jogja National Museum, hingga De Mata Jogja.
-
Dimana lokasi Teras Malioboro? Teras Malioboro merupakan ikon wisata belanja terbaru di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Jalan Malioboro dari ujung utara hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta terbagi dalam lima zona, baik di pedestrian timur maupun barat.
Zona 1 dimulai dari Grand Inna Malioboro-Malioboro Mall, Zona 2 dari Malioboro Mall-Mutiara, Zona 3 dari Halte Transjogja 2-Suryatmajan, Zona 4 dari Suryatmajan-Pabringan, dan Zona 5 dari Pabringan-Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Di tiap zona, lanjut dia, sudah ditetapkan kuota maksimal pengunjung yang bisa berada di zona yang sama dalam satu waktu tertentu.
Petugas akan memperoleh informasi mengenai jumlah dan pergerakan pengunjung karena seluruh pengunjung Malioboro wajib memindai QR code yang sudah tersedia di tiap zona dengan telepon genggam.
"Setiap kali berpindah zona, maka pengunjung harus melakukan 'scan' ulang. Dengan demikian, kami bisa memantau pergerakan jumlah pengunjung di tiap zona. Petugas di tiap zona akan mengingatkan pengunjung untuk selalu memindai QR code," jelas Ekwanto.
Jika jumlah pengunjung sudah memenuhi kuota, maka akan ada pemberitahuan ke telepon genggam petugas yang berada di zona tersebut.
"Misalnya di satu zona memiliki kuota 500 pengunjung, maka saat jumlah pengunjung memenuhi kuota, akan ada notifikasi di telepon genggam petugas. Saat kuotanya tersisa 30 atau 50 pengunjung, koordinator lapangan diminta menghubungi petugas melalui radio untuk mengingatkan jika di zona tersebut sudah hampir penuh," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Sejak awal pekan, pengunjung lebih banyak memadati zona 1, zona 2, dan zona 5 Malioboro, namun belum ada zona dengan jumlah pengunjung melebihi kuota.
"Jumlah pengunjung rata-rata masih 500 sampai 600 orang per hari. Didominasi warga lokal DIY meski sudah ada beberapa dari luar daerah tetapi jumlahnya masih sedikit," jelas Ekwanto.
Sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan, lanjut dia, adalah pengunjung belum memahami cara memindai QR code. "Ada yang masih harus dibimbing atau bertanya ke petugas. Terkadang, ini yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Proses pemindaian yang seharusnya dapat dilakukan dengan cepat, lanjut Ekwanto, harus berlangsung lebih lama karena pengunjung tidak siap dengan aplikasi pemindai QR code, dan terkadang menimbulkan antrean.
"Selain memindai QR code, wisatawan juga harus menjalani pengecekan suhu badan, berjalan sesuai alur dan berhenti untuk beristirahat di tanda yang sudah ditetapkan," tutupnya.
(mdk/fik)